PROFIL DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI MALUKU

Dispora Maluku Lahir untuk memajukan Pemuda dan menjayakan Olahraga di Maluku dengan nomenklatur awal Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku , Berdasarkan Perda No. 06 Tahun 2016 berubah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku. Dispora Provinsi Maluku bermotivasi menjadikan Pemuda Maluku yang berdaya saing dan mampu tampil di kancah internasional serta menjadikan atlit-atlit pelajar Maluku memiliki kualitas di Industri Olahraga dan pendidikan formal yang ditempuh. Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang bukan Pelayanan Dasar yaitu bidang Kepemudaan dan Olahraga. Dalam melaksanakan tata kelola urusan Pemerintahan dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku berdasarkan Pasal 49 Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku, maka susunan struktur organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku terdiri oleh satu orang Pejabat Eselon II (Kepala Dinas) yang membawahi lima orang Pejabat Eselon III (Sekretaris dan Kepala Bidang), satu orang Kepala Sub Bagian, Jabatan Fungsional Tertentu, Jabatan Fungsional Umum, dan para staf lainnya.
STRUKTUR OPD DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI MALUKU


Sandi Alexander Wattimena, ST,MT
Kepala Dinas
Lahir di Ambon, pada tanggal 08 Maret 1968, NIP. 19680308 199603 1 004.
Pendidikan :
S-2 Magister Teknik
S-1 TEKNIK SIPIL PLANOLOGI
Menduduki Jabatan terhitung mulai tanggal: 22 April 2020 Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku nomor 203 Tahun 2020.

Sjamsulbahri Joisangdaji, S.Pi, MT
Sekretaris Dinas
Lahir di Ambon, pada tanggal 25 Juni 1969, NIP.19690625 199703 1 008
Pendidikan :
S-2 SISTEM DAN TEKNIK TRANSPORTASI
S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
Menduduki Jabatan terhitung mulai tanggal: 21 Juli 2020 Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku nomor 409 Tahun 2020
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun rencana operasional, menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan dibidang kesekretariatan.

Carolus Nirahua, S.Pd, M.T
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Lahir di Haruku/ Maluku Tengah, pada tanggal 24 Maret 1970, NIP. 19700324 200010 1 001
Pendidikan :
S-2 MAGISTER TEKNIK
S-1 Pendidikan
Menduduki jabatan terhitung mulai tanggal 18 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 32 Tahun 2017.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, mempunyai tugas Memimpin dan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan tenaga, standarisasi, organisasi keolahragaan, infrastruktur, pembibitan dan olahraga prestasi, pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta membuat laporan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.

GUSNA RIA, S.E, MM
Kepala Bidang Pengembangan Pemuda
Lahir di Ambon, 16 Agustus 1965, NIP. 19650816 198603 2 023
Pendidikan :
S-2 MAGISTER MANAGEMEN
S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN
Menduduki jabatan terhitung mulai tanggal: 14 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku nomor 709 Tahun 2020. Kepala Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas Memimpin dan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kepemimpinan, kepeloporan dan kewirausahaan pemuda, organisasi kepemudaan, standarisasi dan infrastruktur pemuda, pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta membuat laporan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.

ROY JERICO MONGIE S.Sos, M.Si
Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga
Lahir di Ambon, 16 Agustus 1965, NIP. 19650816 198603 2 023
Pendidikan :
S-2 MAGISTER SAINS
S-1 SOSIAL
Menduduki jabatan terhitung mulai tanggal: 14 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku nomor 709 Tahun 2020. Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas Memimpin dan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan olahraga pendidikan dan layanan khusus, kemitraan dan olahraga rekreasi, pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta membuat laporan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.

Harry J. Soumeru, ST
Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda
Lahir di Ambon, 16 Agustus 1965, NIP. 19650816 198603 2 023
Pendidikan :
S-1 TEKNIK
Menduduki jabatan terhitung mulai tanggal: 14 Desember 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku nomor 709 Tahun 2020. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas Memimpin dan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan tenaga dan sumber daya pemuda, wawasan dan kreatifitas pemuda, pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta membuat laporan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang optimal.

Varly Christy Tuhuleruw, S.Sos
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
Lahir di Ambon, pada tanggal 14 Desember 1972, NIP. 19721214 199803 2 001
Pendidikan :
S-1 SOSIAL
Menduduki jabatan terhitung mulai tanggal 18 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 33 Tahun 2017.