Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
(PPID-Pembantu)

Salah satu hak publik adalah mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nantinya seluruh rakyat Indonesia bisa mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh Lembaga-Lembaga Negara. Informasi tersebut akan menghadirkan semangat keterbukaan serta akuntabilitas yang bertujuan meningkatkan kepercayaan dan dukungan rakyat kepada Lembaga-Lembaga Negara dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing sesuai amanat konstitusi.

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulat an rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Berhubungan dengan hal tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai badan publik bertanggungjawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Melalui Keputusan tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dinas Pemuda dan Olahraga diharapkan dapat mewujudkan akses informasi yang lebih mudah, cepat, dan akurat untuk masyarakat yang pada akhirnya dapat menciptakan keterbukaan informasi publik dan menumbuhkan kesadaran untuk memberikan partisipasi aktif dalam menyukseskan pembangunan Daerah.

PERMOHONAN INFORMASI

alur permohonan informasi

8 + 9 =